Skip to content

Legalitas

Legalitas

Sebagai yayasan yang beroperasi secara resmi, Yayasan Insan Taman Firdaus memiliki legalitas yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yayasan dapat berjalan dengan transparan, kredibel, serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan para donatur.

Akta Pendirian Yayasan

Yayasan Insan Taman Firdaus didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor [Nomor Akta] yang disahkan oleh Notaris [Nama Notaris] di [Kota]. Akta ini mencantumkan tujuan, struktur organisasi, serta tata kelola yayasan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM

Sebagai badan hukum yang sah, yayasan ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Keputusan: [Nomor SK Kemenkumham]. Pengesahan ini menegaskan bahwa yayasan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP

Untuk keperluan administratif dan transparansi keuangan, Yayasan Insan Taman Firdaus memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): [Nomor NIB]

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP]

Perizinan dan Sertifikasi

Untuk memastikan keberlangsungan operasional yang sah dan profesional, yayasan ini juga memiliki berbagai izin dan sertifikasi, antara lain:

  • Izin Operasional dari Dinas Sosial: Yayasan telah mendapatkan izin operasional dari Dinas Sosial [Nama Kota/Kabupaten] untuk menjalankan kegiatan sosial.

  • Sertifikasi LAZ (Lembaga Amil Zakat): Yayasan berwenang untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq, dan sedekah sesuai regulasi yang berlaku.

  • Rekening Khusus Yayasan: Untuk menjaga transparansi keuangan, seluruh donasi yang diterima dikelola melalui rekening khusus atas nama yayasan.

Transparansi dan Laporan Keuangan

Sebagai bentuk akuntabilitas kepada para donatur dan masyarakat, yayasan secara rutin menerbitkan laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dapat diakses oleh publik. Laporan ini mencakup:

  • Pemasukan dan Pengeluaran Yayasan: Detail tentang dana yang diterima dari donatur serta penggunaannya dalam berbagai program sosial.

  • Laporan Tahunan: Berisi ringkasan kegiatan dan pencapaian yayasan selama satu tahun.

  • Audit Keuangan: Untuk memastikan transparansi, laporan keuangan diaudit secara berkala oleh auditor independen.

Dengan legalitas yang jelas dan pengelolaan yang profesional, Yayasan Insan Taman Firdaus siap untuk terus melangkah dalam memberikan manfaat yang lebih besar bagi anak yatim dan dhuafa serta masyarakat yang membutuhkan.